Assalamulaikum,
Untuk kalian yang suka atau hobi banget Ngeblog, mungkin di pembahasan kali ini kalian akan membutuhkannya, mengapa demikian?
ya, karna dipembahasan saya akan memberi seidikit tips, Cara Mendapatkan Gambar yang bebas hak cipta / no Copyright, legal untuk digunakan,
untuk para blogger yang suka banget ngambil gambar digoogle, simak sedikit penjelasan yang saya ketahui,
Biasanya Google tidak suka orang yang suka mengambil hak cipta milik orang lain, seperti Video Youtube, ketika kalian mengambil video orang lain, kemudian diupload ulang ke youtube, pastinya akan ketahuan sama google, karna sistem robotnya yang cukup ketat bakal tau, kalau video yang diupload ulang itu adalah milik orang lain, bisa dari video atau soundsnya, dan kalian akan mendapatkan notif atau peringatan tentang hak cipta / copyright dari si google tersebut.
Begitu juga dengan blog, yang tidak beda jauh dengan youtube. Google juga tidak suka melihat orang yang suka mengambil gambar di "Google Images", terutama untuk para orang yang suka atau hobi banget ngeblog, biasa dipanggil "Blogger" hehe
Jika kalian mengambil gambar di "Google Images" kemudian dimasukkan ke dalam artikel blog milik kalian, yang mempunya hak cipta, pastinya tidak bagus untuk kalian, apalagi pada saat kalian mendaftarkan blog kalian ke Google Adsense, pastinya blog kalian bakal sulit untuk diterima menjadi publisher di Google Adsense, karna itu menjadi salah satu syarat untuk diterimanya menjadi Publisher di Google Adsense.
karna Google tidak menyukai orang yang suka mengambil hak cipta milik orang lain, karna kalian bisa dibilang tidak kreative. Haha
Tapi kalian tidak perlu khawatir, karna Google sudah memiliki tools yang cukup lama yaitu, untuk Memisahkan Gambar yang bebas hak cipta dengan yang memiliki hak cipta. Jadi gambar tersebut sudah tersaring oleh google, Hehe
Lalu bagaimana Caranya ?
untuk caranya simak dibawah ini.
Mendapatkan Gambar bebas Hak Cipta/Legal di Google
1. Buka dulu Google Imagesnya2. Cari Gambar di kolom tersebut/masukkan keyword gambar kedalam kolom pencarian
3. Lalu pilih Tools/Alat > Labeled for noncommercial reuse with modification
lihat gambar dibawah, kalau bingung
Dan lihat Hasilnya,
Sebelumnya di No.3 kalian bebas memilih, tapi perlu kalian perhatikan yang kalian pilih,
jika kalian tidak tahu apa maksud pada pilihan tersebut bisa saya kasi tau sedikit.
Yang saya tau aja, hahah
- Labeled for reuse with modification / Dilabeli untuk digunakan ulang dengan modifikasi
Maksudnya : ketika kalian menggunakan gambar tersebut, kalian bisa menggunakan ulang dan memodifnya
Maksudnya : ketika kalian menggunakan gambar tersebut, kalian bisa menggunakan ulang dan memodifnya
- Labeld for reuse / Dilabeli untuk digunakan ulang
Maksudnya : Kalian hanya bisa menggunakan ulang gambar tersebut, tidak boleh memodifnya
Maksudnya : Kalian hanya bisa menggunakan ulang gambar tersebut, tidak boleh memodifnya
- Label for noncommercial reuse with modification / Dilabeli untuk digunakan ulang secara non komersial dengan modifikasi
Maksudnya : kalian bisa menggunakan ulang gambar tersebut, secara non komersial ( mengizinkan orang lain, menyalin, mendistribusikan, menampilan dan lainnya ) dan bisa memodifnya
Maksudnya : kalian bisa menggunakan ulang gambar tersebut, secara non komersial ( mengizinkan orang lain, menyalin, mendistribusikan, menampilan dan lainnya ) dan bisa memodifnya
- Label for noncomercial reuse / Dilabeli untuk digunakan ulang secara non komersial
Maksutnya : Tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hanya saja ini tidak boleh di modif, dan hanya digunakan ulang.
Maksutnya : Tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hanya saja ini tidak boleh di modif, dan hanya digunakan ulang.
Berikut penjelasan pada pilihan-pilihannya
jika ada kesalahan atau kekurangan pada penjelasan tersebut, saya mohon maaf, karna seperti yang saya bilang diatas, ini hanya menurut saya / yang saya ketahui, atau pendapat saya lah. Haha
untuk caranya, semoga kalian ngertilah,
kalau gak ngerti tanya aja di komentar.
makasih infonya
BalasHapusmakasih infonya
BalasHapusOk Bro
Hapuskalau boleh tau itu fungsinya buat apa gan..??
BalasHapusThanks infonya
fungsinya blog lu bisa daftar adsense, dan bebas DMCA
Hapusbisa baca ddiatas bro
tambahan gan kalo mau cepat di pixabay aja bagus tuh
BalasHapusMantaff,
Hapusthanks bro infonya
kalu pake kode "<img src " (tanpa upload) gmn gan?
BalasHapuspkai url gmbar orng ya ?
Hapusklo itu saya krang tau, tpi biasanya blog berita juga pakai itu, tapi dicantumkan sumber gambarnya